Persidangan Pemimpin Syiah Sampang Sesuai Kaidah

SURABAYA -- Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga Komisi Yudisial, Ibrahim, menilai sidang putusan kasus penodaan agama yang dilakukan di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, sudah sesuai dengan kaidah persidangan yang berlaku.

Kamis, 19 Juli 2012

SURABAYA -- Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga Komisi Yudisial, Ibrahim, menilai sidang putusan kasus penodaan agama yang dilakukan di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, sudah sesuai dengan kaidah persidangan yang berlaku.

"Saya melihat hakim memang punya kewenangan mempercepat persidangan," kata Ibrahim di Surabaya kemarin. Pernyataan Ibrahim ini menanggapi adanya tuduhan bahwa persidangan penodaan agama dengan terdakwa pemimpin Syiah Sampang, T

...

Berita Lainnya