Pejabat Daerah Bisa Pindah Wilayah

Jumat, 25 Mei 2012

BANDUNG -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, yang bakal memayungi aturan soal pegawai negeri sipil, membuka peluang pejabat birokrat daerah di level eselon I dan II untuk pindah daerah, hingga melamar menjadi pejabat di kementerian dan lembaga pemerintah. "Jadi promosi terbuka ini bisa nasional, atau regional, itu akan masuk undang-undang yang

...

Berita Lainnya