Bawa Narkoba, Putri Pedangdut Ditangkap
JAKARTA – Polisi menangkap Resti Destami Arifin alias Yeyek alias Lia, 24 tahun, yang kedapatan memiliki 0,24 gram sabu-sabu. Resti adalah anak dari pedangdut Imam S. Arifin. Dia diringkus bersama temannya, Priyo Handoko alias Rio, di rumah makan Padang Duta Minang di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. "Keduanya telah dinyatakan tersangka," kata juru bicara Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, kemarin.
Menurut Boy, penangkapa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini