Ketua Lelang RSUD Palu Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 28 Juli 2011

PALU -- Ketua panitia lelang Haldy Dzulmantap dituntut pidana penjara 1 tahun 2 bulan. Terdakwa diduga menggelembungkan harga (markup) dalam pengadaan alat penghancur sampah (incinerator) dan penghancur limbah medis (milling unit) di Rumah Sakit Umum Daerah Undata, Palu, Sulawesi Tengah, senilai Rp 1 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa penuntut umum Ke

...

Berita Lainnya