Kilas
Narkoba Senilai Rp 9,5 Miliar Disita

Selasa, 16 November 2010

DENPASAR -- Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, menyita narkoba senilai Rp 9,5 miliar yang diselundupkan oleh dua orang asing. Barang bukti itu disita dari Khuram Antonio Khan, 34 tahun, warga negara Inggris, dan Morita Yuki, 35 tahun, warga negara Jepang, dalam kasus terpisah.

Menurut Kepala Kantor Bea-Cukai Ngurah Rai I Made Wijaya, Morita, yang membawa hashish atau haras seberat 5,922 kilogram bruto, dibekuk pada Minggu lalu begitu tu

...

Berita Lainnya