Pilkada Bengkulu Berujung di Mahkamah Konstitusi

Kamis, 15 Juli 2010

BENGKULU -- Proses pemilihan Gubernur Bengkulu periode 2010-2015 tampaknya akan berujung di Mahkamah Konstitusi. Saat pleno penghitungan akhir, yang digelar kemarin, tiga pasangan calon pemilihan kepala daerah menolak menandatangani berita acara.

Dalam rekapitulasi akhir, pasangan incumbent Agusrin Maryono Najamudin-Junaidi Hamsyah meraih suara terbanyak (31 persen), diikuti Imron Rosyadi-Rosiah Y.T. (24 persen), Sudirman Ail-Dani Hamdani (20 pers

...

Berita Lainnya