Surabaya Harus Ulang Pemilihan Wali Kota

Tim CACAK akan berusaha mengubah peta kemenangan.

Kamis, 1 Juli 2010

Jakarta -- Mahkamah Konstitusi memutuskan lima kecamatan dan dua kelurahan di Surabaya, Jawa Timur, harus mengulang pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Mahkamah pun memerintahkan penghitungan suara ulang di seluruh Surabaya kecuali lima kecamatan dan dua kelurahan itu.

"(Sebab) Mahkamah berkesimpulan terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dalam putusan yang dibacakan di M

...

Berita Lainnya