Memaki Lewat Facebook, Divonis Tiga Bulan Penjara

Rabu, 10 Maret 2010

JEMBER -- Muhammad Wahyu, terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat situs jejaring sosial Facebook, mendapat vonis hukuman percobaan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, menjatuhkan vonis kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember itu dengan hukuman penjara tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, seperti dalam Pasal 310 Ki

...

Berita Lainnya