Terpidana Jemundo Terancam Buron

Jumat, 5 Februari 2010

SIDOARJO -- Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, mengancam akan memasukkan terpidana kasus Pasar Induk Agrobisnis dalam daftar buron. Sebabnya, sudah dua kali keempat tersangka tak kunjung memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan.

Mereka juga dinilai tak kooperatif dan sengaja mengulur waktu eksekusi, yang merupakan keputusan kasasi Mahkamah Agung. "Kami berharap mereka mengikuti keputusan Mahkamah Agung," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan N

...

Berita Lainnya