Bekas Pejabat PDAM Divonis 1 Tahun Penjara

Terlibat korupsi Rp 2,2 miliar.

Selasa, 3 November 2009

LUMAJANG -- Bekas pejabat PT Perusahaan Daerah Air Minum Lumajang, Agus Sugiantoro, divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus korupsi senilai Rp 2,2 miliar. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lumajang kemarin, majelis hakim yang diketuai Jesayas Tarigan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta a

...

Berita Lainnya