KASUS KREDIT FIKTIF BANK JABAR
Dua Pegawai Dituntut Lima Tahun

"Terdakwa utama masih buron."

Kamis, 29 Oktober 2009

BANDUNG - Mohammad Taufik dan Mochamad Fajar Hartadi, dua staf Bank Jabar-Banten cabang Bandung, kemarin dituntut hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengucuran kredit fiktif ke CV Dhea Pratama. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum, Wiraksajaya, dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Bandung kemarin. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar," kata Wiraksajaya kemarin.

K

...

Berita Lainnya