SENGKETA TANAH KERAJAAN KUTAI
Putusan Mahkamah Agung Digugat

Tanda tangan Raja Kutai diduga dipalsukan.

Kamis, 29 Oktober 2009

BALIKPAPAN - Keturunan Raja Kutai Kertanegara berencana menggugat putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung atas sengketa tanah kompleks pertokoan Cemara Rindang, Balikpapan, Kalimantan Timur. Putusan tersebut dianggap salah karena memenangkan Datu Sjaifuddin, yang memalsukan tanda tangan Raja Kutai. "Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Datu Sjaifuddin, yang memalsukan tanda tangan Raja Kutai," kata Roni Sastro, keturunan Kesultanan Kutai Kertanegar

...

Berita Lainnya