Pejabat Garut Divonis Ringan
Selasa, 13 Oktober 2009
Garut -- Pengadilan Negeri Garut dinilai terlalu ringan menjatuhkan vonis terhadap Dikdik Darmika, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut periode 2004-2009. Dalam sidang yang berlangsung kemarin, hakim memvonis hukuman 1 tahun 8 bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara. "Hakim putus murah koruptor," kata jaksa penuntut umum Neneng Rachmawaty kemarin. Jaksa berencana mengajukan banding.
Dikdik dinyatakan bersalah at
...