Kejaksaan Banten Hentikan Kasus Korupsi Rp 20 Miliar

Tak ditemukan penyimpangan uang negara sepeser pun.

Jumat, 26 Juni 2009

SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus korupsi senilai Rp 20 miliar untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja, Tangerang, Banten. "Benar, SP3 sudah saya tanda tangani," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dondy Kumando Soedirman kepada wartawan kemarin.

Penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut, menurut Dondy, disebabkan oleh alasan hukum. Kejaksaan tidak menemukan unsur

...

Berita Lainnya