Status Tersangka Petinggi KPC Dicabut

Utoro dianggap tak tahu penyerobotan lahan.

Kamis, 5 Maret 2009

BALIKPAPAN -- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membatalkan status tersangka kepala tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC), R. Utoro. Dia dianggap bukan aktor utama yang mengeluarkan keputusan perluasan lahan tambang 8.480 hektare di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Direktur Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Arif Wicaksono kemarin mengatakan Utoro menjabat pada 2007, sedangkan kasus itu terjadi pada 2003.

Temuan polisi

...

Berita Lainnya