Kilas
Pejabat Imigrasi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 7 Januari 2009

BANDUNG -- Bekas Bendahara Penerimaan Kantor Imigrasi Bandung Sutisna diduga menilap pendapatan negara bukan pajak senilai Rp 3,06 miliar. Sutisna dituntut hukuman enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Bandung kemarin. "Uangnya tidak pernah disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri," kata jaksa penuntut Erwin Widihantono.

Sutisna juga harus membayar denda Rp 150 juta subsider enam bulan dan uang pengganti kerugian n

...

Berita Lainnya