Pemalsu Masa Kedaluwarsa Obat Dibekuk

Sabtu, 2 Februari 2008

SURABAYA - Satuan Pidana Umum Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar pemalsuan masa kedaluwarsa obat jenis parasetamol di gudang PT Kimia Farma Trade cabang Surabaya kemarin. Parasetamol merupakan obat penurun panas yang diproduksi oleh PT Oryza Parma Indonesia, Cikande, Tangerang, Banten.

Dalam penggerebekan kemarin, polisi juga menangkap empat karyawan gudang, yakni Sentot, Supriyo, Suharyanto, dan Okta. Modus yang d

...

Berita Lainnya