Kejaksaan Didesak Tuntaskan Kasus Tunjangan Dewan
Kamis, 30 Agustus 2007
Madiun -- Lembaga pemantau korupsi Madiun Corruption Watch mendesak Kejaksaan Negeri Madiun menuntaskan dugaan korupsi tunjangan dana purnabakti. Kasus ini melibatkan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Madiun periode 1999-2004. Pemberian tunjangan dinilai tidak ada dasar hukumnya.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tahun 2003 menyebutkan penghasilan pemimpin dan anggota Dewan berasal dari uang representasi dan uang paket. Selain itu, mereka
...