Polisi Tetapkan Siswa SD Sebagai Tersangka Perkelahian Maut

Selasa, 12 Juni 2007

Denpasar - Siswa Sekolah Dasar Negeri 27 Pemecutan, Denpasar, MDA, yang terlibat perkelahian hingga menewaskan Kadek Adi Suandana Putra, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Status tersangka ini sudah disampaikan kepada MDA oleh Iswahyudi, kuasa hukumnya.

"Tapi karena dia masih anak-anak, sepertinya dia belum paham," kata Iswahyudi di Denpasar kemarin. MDA tetap bermain seperti

...

Berita Lainnya