Calon Incumbent Tak Harus Mundur

"Masih banyak aturan lain untuk mengawasi mereka."

Kamis, 19 April 2007

JAKARTA -- Seorang kepala daerah atau wakilnya yang masih menjabat (incumbent) dan ingin mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya tidak diharuskan mengundurkan diri terlebih dulu. "Mereka cukup mengambil cuti di luar tanggungan negara," kata Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra kemarin.

Inilah salah satu poin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 200

...

Berita Lainnya