Kejaksaan Umumkan Buron Tony Suherman

Selasa, 5 Desember 2006

JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengumumkan terpidana kasus korupsi yang menjadi buron. Kali ini bekas Presiden Direktur PT Sejahtera Bank Umum Tony Suherman. "Terpidana tidak dapat dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 25 Juli 2000 karena melarikan diri," kata juru bicara Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, di kantornya kemarin.

Pasek mengatakan terpidana Tony memiliki ciri-ciri berkulit putih dengan tinggi badan sekitar 170 sent

...

Berita Lainnya