Hakim: Polly Bukan Pembunuh Munir

"Bagaimana bisa dibuktikan jika tidak pernah ada upaya membuktikan?" kata Suciwati.

Kamis, 5 Oktober 2006

JAKARTA -- Mahkamah Agung memvonis Pollycarpus Budihari Priyanto--terdakwa kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir--dua tahun penjara. Vonis itu 12 tahun lebih rendah daripada keputusan hakim pengadilan negeri dan tinggi, yang menghukum Polly 14 tahun.

Majelis kasasi Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir. "Pollycarpus hanya terbukti menggunakan surat tugas palsu," kata Hakim Agung Iskandar Kamil, ketua majelis

...

Berita Lainnya