Hakim Artidjo Justru Minta Polly Dihukum Seumur Hidup
Rangkaian kejanggalan mengindikasikan keterlibatan terdakwa.
Kamis, 5 Oktober 2006
JAKARTA -- Hakim Agung Artidjo Alkostar berpendapat Pollycarpus Budihari Priyanto mestinya dijatuhi hukuman penjara 14 tahun, seperti putusan pengadilan tingkat pertama. "Bahkan, menurut saya, Pollycarpus bisa divonis (penjara) seumur hidup," katanya kepada Tempo di kantornya kemarin.
Pendapat Artidjo berbeda dengan pendapat dua hakim agung lainnya dalam majelis hakim kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia Munir. Menu
...