Samuel Ismoko Terbukti Dapat Hadiah dari BNI

Ia menerima sejumlah cek senilai Rp 250 juta.

Rabu, 27 September 2006

JAKARTA -- Brigadir Jenderal Polisi Samuel Ismoko divonis bersalah karena terbukti mendapat hadiah dari Bank BNI. Pengadilan menjatuhinya hukuman satu tahun delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan. Ismoko juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menyatakan Ismoko menerima hadiah atas keberhasilannya menangani kasus kredit macet BPD Bali. Saat itu dia menjadi Direktur II E

...

Berita Lainnya