Gembong Narkotik Australia Divonis Mati

Pengacara menganggap itu vonis kontroversial.

Kamis, 7 September 2006

JAKARTA -- Mahkamah Agung menjatuhkan vonis mati kepada enam penyelundup narkotik jenis heroin asal Australia. Mereka adalah Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Scott Anthony Rush, Tan Duc Tanh Nguyenh, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman. Putusan kasasi itu keluar pada 31 Agustus lalu, sedangkan perkara lima terdakwa lain diputus pada 16 Agustus.

Putusan majelis kasasi yang diketuai Iskandar Kamil dan dibantu anggota majelis Kaimuddin Salle dan Baha

...

Berita Lainnya