Undang-Undang Peradilan Militer Butuh Transisi

Kamis, 7 September 2006

JAKARTA -- Pemerintah meminta waktu untuk mengkaji tawaran DPR atas pemberlakuan masa transisi sebelum Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer diundangkan. Waktu transisi yang diperlukan 2-3 tahun. Alasannya, pemerintah perlu mengkaji secara detail serta perlu mempersiapkan perangkat peradilan.

"Kami bukan mau mengulur-ulur, tapi kenyataan di lapangan harus dipertimbangkan," kata Menteri Pertahanan Juwono Soedarsono seusai rapat bersama Panitia K

...

Berita Lainnya