NU Menentang, Daerah Tetap Memberlakukan
Selasa, 1 Agustus 2006
DEPOK - Meski Nahdlatul Ulama menentang pembuatan peraturan daerah yang bernuansa syariat, sejumlah daerah tak menggubrisnya. Kota Tangerang, yang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang minuman keras dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran, tetap berkeras akan melanjutkan dua peraturan itu. "Itu peraturan daerah umum, kok," kata Wali Kota Tangerang Wahidin Halim kemarin.
Kedua peraturan itu banyak di
...