NU Menentang, Daerah Tetap Memberlakukan

Selasa, 1 Agustus 2006

DEPOK - Meski Nahdlatul Ulama menentang pembuatan peraturan daerah yang bernuansa syariat, sejumlah daerah tak menggubrisnya. Kota Tangerang, yang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang minuman keras dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran, tetap berkeras akan melanjutkan dua peraturan itu. "Itu peraturan daerah umum, kok," kata Wali Kota Tangerang Wahidin Halim kemarin.

Kedua peraturan itu banyak di

...

Berita Lainnya