Amendemen UUD untuk Tingkatkan Peran
Jumat, 16 Juni 2006
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah secara resmi mengajukan amendemen Pasal 22-D Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi wewenang dan tanggung jawab lembaga tersebut. Hal ini dilakukan karena DPD merasa perannya dalam memperjuangkan aspirasi dari daerah masih terlalu kecil.
Surat bernomor DPD/HM.310/295/2006 yang ditandatangani Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita dan mendapat persetujuan 128 anggota DPD itu sudah dikirimkan ke pemimpin Majelis Permusyawara
...