Amendemen UUD untuk Tingkatkan Peran

Jumat, 16 Juni 2006

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah secara resmi mengajukan amendemen Pasal 22-D Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi wewenang dan tanggung jawab lembaga tersebut. Hal ini dilakukan karena DPD merasa perannya dalam memperjuangkan aspirasi dari daerah masih terlalu kecil.

Surat bernomor DPD/HM.310/295/2006 yang ditandatangani Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita dan mendapat persetujuan 128 anggota DPD itu sudah dikirimkan ke pemimpin Majelis Permusyawara

...

Berita Lainnya