Pegawai Dicky Iskandar Dinata Divonis 4 Tahun

Jumat, 16 Juni 2006

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Suharna, Marhaeni Atmandiah, dan Agus Julianto empat tahun penjara. Mereka adalah terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Brocolin Internasional yang terkait dengan pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru. Vonis yang dibacakan hakim Sulthoni ini dua tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Sulthoni mengatakan para terdakwa terbukti melawan hukum dan turut serta merugikan keuangan neg

...

Berita Lainnya