Pengawasan Korupsi Bisa Terhambat
DPR, BPK, dan polisi bakal kesulitan mengakses informasi korupsi.
Jumat, 21 April 2006
JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara, jika nantinya disahkan, dinilai dapat menghalangi pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan pejabat. Bukan hanya para pemerhati kasus korupsi dan pers, hakim, polisi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat pun akan terbatasi aksesnya terhadap dokumen milik pemerintah.
"Ancaman terbesar dari rancangan itu adalah pemberantasan korupsi," kata Otto Pratama, periset di Imparsial yang melak
...