Pulau Bidadari Dikuasai Sampai 2035

Aparat dilarang menancapkan bendera Merah-Putih.

Selasa, 28 Februari 2006

Kupang - Pulau Bidadari di Kecamatan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dikuasai warga negara Inggris, Ernest Lewandosky, sampai 2035. Dia sudah mengantongi sertifikat hak guna bangunan selama 30 tahun yang tertera dalam HGB 24.16.01.25.3.00017.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah NTT Stanis Tefa membenarkan bahwa Lewandosky memiliki izin hak guna bangunan. Namun, dia membantah pulau itu sudah dimilik

...

Berita Lainnya