Peluang Peta Baru Koalisi Pilkada Setelah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi mengubah konstelasi koalisi yang sebelumnya telah dibangun. Bagaimana petanya?

Eko Ari Wibowo

Senin, 26 Agustus 2024

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang menganulir syarat ambang batas partai untuk pencalonan kepala daerah berpotensi mengubah konstelasi koalisi yang sebelumnya telah dibangun. Partai politik yang sebelumnya harus berkoalisi untuk mengusung calon, kini bisa mencalonkan sendiri. Jumlah calon kepala daerah yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 diperkirakan juga bertambah.

Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan parta

...

Berita Lainnya