Putusan Mahkamah Konstitusi Membuka Peluang Beragam Calon di Pilkada

Putusan MK ini keluar sepekan menjelang dibukanya pendaftaran calon kepala daerah oleh KPU.

Sukma N Loppies

Rabu, 21 Agustus 2024

MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK membuka peluang bagi partai politik mengajukan pasangan calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, dalam pemilihan kepala daerah tanpa syarat jumlah perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 40 ayat 1 dan 3 Undang

...

Berita Lainnya