Angin Segar Seusai Putusan MK

Setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan ambang batas parlemen 4 persen, peluang partai gurem lolos ke Senayan pada Pemilu 2029 makin terbuka. Diprediksi bisa jadi partai besar.

Eka Yudha Saputra

Jumat, 21 Juni 2024

PELUANG partai gurem atau partai dengan perolehan suara kecil melenggang ke Senayan pada Pemilu 2029 kian besar setelah Mahkamah Konstitusi atau MK membatalkan ambang batas parlemen 4 persen. Pada 29 Februari lalu, MK meminta Dewan Perwakilan Rakyat mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno mengatak

...

Berita Lainnya