Mengapa DPR Merevisi Undang-Undang Strategis Menjelang Purnatugas

DPR merevisi undang-undang yang tidak memiliki urgensi untuk diamendemen. Dinilai abai karena tidak melibatkan masyarakat.

Andi Adam Faturahman

Selasa, 21 Mei 2024

Dewan Perwakilan Rakyat merevisi sejumlah undang-undang yang dinilai strategis. Dalam sepekan, DPR telah membahas dan menyetujui revisi terhadap sejumlah undang-undang, seperti revisi Undang-Undang Kementerian Negara dan revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, untuk dibawa ke rapat paripurna. 

DPR juga berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Undang-Undang Nomor

...

Berita Lainnya