Diam-diam Sedekah Lembaga Zakat Tak Berizin

Sebanyak 29 lembaga amil zakat tercatat belum mengurus izin, tapi tetap beroperasi. Apakah akan ada sanksi?

Andi Adam Faturahman

Jumat, 12 April 2024

WARKAT bernomor ND.046/Dt.IIII.I/HM.20/02/2024 itu datang dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Pengirimnya Waryono Abdul Ghafur, Direktur Jenderal Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. 

Dalam warkat yang dikirim pada 20 Februari 2024 itu, Waryono melaporkan hasil identifikasi dan verifikasi terhadap 108 lembaga amil zakat. Hasilnya, 29 lemba

...

Berita Lainnya