Bidik Pidana Pegawai Rutan KPK
Kasus pungutan liar di rutan KPK bakal diteruskan sebagai kasus pidana. Kapan ekspose kasus itu digelar tim penyidik KPK?
Eka Yudha Saputra
Rabu, 17 Januari 2024
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus memproses secara pidana kasus pegawai rumah tahanan (rutan) yang diduga menerima pungutan liar (pungli). Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya secara simultan bersama dengan pemeriksaan etik menyelisik kasus tersebut.
Pimpinan KPK juga sudah meminta kasus ini segera dilakukan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan. “Pimpinan sudah meminta untuk
...