Pelaporan Dana Kampanye Belum Penuhi Ketentuan

Banyak caleg yang belum mematuhi pelaporan dana kampanye sesuai ketentuan. Mereka terancam dibatalkan sebagai peserta pemilu.

Imam Hamdi

Rabu, 10 Januari 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mengembalikan seluruh dokumen laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik karena dinyatakan belum lengkap. Sebab, banyak calon anggota legislatif yang belum melaporkan dan melengkapi pencatatan adminsitrasi dana kampanye. Penyelenggara pemilu memberi waktu hingga 12 Januari mendatang kepada partai politik untuk memperbaki LADK tersebut. “Calon legislator wajib melaporkan dana kampanye melalui parta

...

Berita Lainnya