Diskon Hukuman Berjemaah Pembunuh Yosua

Vonis Ferdy diubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Masa hukuman tiga terdakwa lainnya dikurangi 5 dan 10 tahun.

Imam Hamdi

Rabu, 9 Agustus 2023

JAKARTA – Mahkamah Agung memangkas hukuman empat terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Masa hukuman mereka dipotong 10 tahun serta vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, diubah menjadi penjara seumur hidup. Hukuman penjara terhadap Ricky Rizal Wibowo, ajudan Ferdy; dan Kuat Ma&rs

...

Berita Lainnya