Demi Memperkuat Argumentasi Banding

KPU mengajukan memori banding tambahan untuk memperkuat argumentasi dalam sidang banding perkara penundaan Pemilu 2024.

Imam Hamdi

Selasa, 21 Maret 2023

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan kuasa hukum eksternal untuk menghadapi sidang banding perkara penundaan Pemilu 2024 yang akan digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta. Penunjukan pengacara dari luar KPU tersebut dinyatakan bersamaan dengan penyerahan memori banding tambahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Maret lalu. “Untuk memperkuat alasan dalam banding nanti," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad

...

Berita Lainnya