Vonis Ringan Dua Terdakwa Kanjuruhan

Pengadilan Negeri Surabaya memvonis ringan dua terdakwa kasus Kanjuruhan. Keluarga korban kecewa, dan jaksa diminta banding.

Hendrik Yaputra

Jumat, 10 Maret 2023

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara kepada ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC, Abdul Haris. Hakim menilai Haris bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian dan luka-luka para penonton dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Haris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359, 360 ayat 1 dan 360 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

...

Berita Lainnya