Tuntutan Ringan terhadap Terdakwa Perintangan

Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dituntut ringan. Menurut jaksa, berdasarkan fakta hukum. 

M Rosseno Aji

Sabtu, 28 Januari 2023

JAKARTA – Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut hukuman ringan oleh jaksa penuntut umum. Para terdakwa, yang merupakan perwira dan mantan perwira kepolisian, itu hanya dituntut hukuman 1-3 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, yakin tuntutan jaksa tersebut didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persid

...

Berita Lainnya