Salah Alamat Tuntutan Penundaan Tahapan Pemilu

Bawaslu menilai gugatan sembilan partai politik untuk menunda tahapan Pemilu 2024 tak bisa diakomodasi. Tuntuan penundaan tahapan pemilu seharusnya diajukan ke Bawaslu, bukan ke DKPP.

 

Imam Hamdi

Sabtu, 24 Desember 2022

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai tuntutan sembilan partai politik untuk menunda tahapan Pemilu 2024 tak bisa diakomodasi. Sebab, alasan mereka meminta adanya penundaan tahapan pemilu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Komisioner Bawaslu, Totok Hariyono, mengatakan pertimbangan untuk menunda pemilu sudah diatur secara jelas dalam Pasal 431 Undang-Undang Pemilu. Pasal ini menyebutkan penundaan t

...

Berita Lainnya