Getok Tular Makelar Kasus MA

KPK kembali menetapkan hakim yustisial Mahkamah Agung sebagai tersangka suap pengurusan perkara. Hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati. 

Avit Hidayat

Selasa, 20 Desember 2022

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan suap pengurusan perkara yang diduga marak di Mahkamah Agung. Kemarin, KPK menetapkan Edy Wibowo, hakim yustisial—sebutan jabatan panitera pengganti di lingkungan MA--sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat menangani perkara kepailitan rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

Edy Wibowo merupakan tersangka ke-14 sejak KPK membongkar komplotan makelar kas

...

Berita Lainnya