Tak Berhenti pada Dua Tersangka

Polisi dan BPOM bergerak masing-masing untuk menangani perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirop berbahaya.

Muhammad Hendartyo

Sabtu, 10 Desember 2022

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah mengusut lima perusahaan farmasi yang terindikasi memproduksi obat sirop mengandung senyawa berbahaya. Bahkan dua perusahaan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata seorang pejabat di BPOM, kemarin.

Adapun lima perusahaan farmasi yang ditangani BPOM itu adalah PT Yarindo Farmatama (Serang, Banten), PT Universal Pharmace

...

Berita Lainnya