Mengkerdilkan Jerat Pidana Pencucian Uang

Pasal-pasal yang destruktif dalam KUHP hanya dinikmati kelompok elite tertentu. Pasal-pasal kolonial dihidupkan kembali sehingga ruang kebebasan sipil makin sempit.

Avit Hidayat

Jumat, 9 Desember 2022

JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan parlemen disinyalir bakal mereduksi upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri Imam Bonjol, Rony Saputra, menyebutkan pasal-pasal dalam KUHP baru telah mengikis ancaman jerat bagi para pelaku pidana pencucian uang. "Misalnya ancaman pidana dan dendanya diturunkan dari maksimal Rp 10 miliar menjadi Rp 2 miliar

...

Berita Lainnya