Kitab Pidana Lumpuhkan Lembaga Ad Hoc

KUHP yang baru bakal mereduksi sifat khusus lembaga ad hoc. Jerat hukum kepada koruptor dan pelanggar HAM semakin longgar.

Avit Hidayat

Kamis, 8 Desember 2022

JAKARTA – Ahli hukum Rony Saputra sejak awal mencurigai aturan yang termuat dalam Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) bersifat destruktif. Setelah rancangan itu disahkan, KUHP yang baru bakal mereduksi sifat khusus pada pasal-pasal tertentu yang salah satunya tentang korupsi.

Kecurigaan dosen ilmu hukum pidana Universitas Islam Negeri Imam Bonjol itu didasari pengalaman menganalisis draf RKUHP yang pernah disodorkan pemerintah...

Berita Lainnya