Syarat Caleg Setelah Putusan MK

KPU menyiapkan peraturan perihal syarat pencalonan mantan narapidana sebagai anggota legislatif setelah adanya putusan MK. Agar calon anggota legislatif berintrospeksi.

Ilona Esterina Piri

Jumat, 2 Desember 2022

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat pencalonan mantan narapidana sebagai anggota legislatif. Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan proses seleksi calon anggota legislatif tidak akan banyak berubah setelah keluarnya putusan MK tersebut. 

Idham menjelaskan, mekanisme syarat pencalonan nantinya mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dis

...

Berita Lainnya