Setelah Menteri Tak Wajib Mundur

Komisi Pemilihan Umum mengkaji tafsir baru Mahkamah Konstitusi perihal menteri tak perlu mundur untuk maju dalam pencalonan presiden. Aturan kampanye perlu diperketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Imam Hamdi

Kamis, 3 November 2022

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menindaklanjuti tafsir baru Mahkamah Konstitusi perihal Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam putusan Nomor 68/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi menyatakan menteri tak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sepanjang mendapat persetujuan serta izin cuti dari presiden. "Kami sedang mengkaji serta akan mendengar masukan dari berbagai pihak setelah

...

Berita Lainnya