Tuntutan Ganti Rugi Setelah Vonis Bebas

Korban salah tangkap kasus pembegalan di Bekasi menyiapkan berbagai upaya hukum setelah divonis bebas. Terdakwa akan mengajukan ganti rugi dan melaporkan penyiksaan polisi saat pengusutan perkara.

M Rosseno Aji

Sabtu, 29 Oktober 2022

JAKARTA – Tim Advokasi Anti-Penyiksaan, yang terdiri atas beberapa lembaga masyarakat sipil, menyiapkan tuntutan ganti rugi bagi empat korban salah tangkap dalam kasus pembegalan di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tuntutan ganti rugi itu akan diajukan setelah vonis bebas satu dari keempat terdakwa pada Juli lalu.

Mereka menyiapkan tiga opsi tuntutan ganti rugi, yaitu rehabilitasi nama dan ganti kerugian, permohonan

...

Berita Lainnya